News Ticker

Menu
Previous
Next

Terbaru

Aqidah dan Tauhid

Tafsir Al Qur'an

Sejarah Islam

Shalat dan Thaharah

Puasa

Recent Posts

Mempelajari Tafsir al-Qur’an

Minggu, 04 September 2016 / No Comments


Tafsir al-Qur’an menduduki peringkat paling penting untuk dipelajari bagi para penuntut ilmu. Sebagaimana penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Kitabul ‘Ilmi, “Yang paling penting bagi seseorang dalam menuntut ilmu adalah mempelajari tafsir Kalamullah (al-Qur’an), karena Kalamullah seluruhnya adalah ilmu.”

Mempelajari tafsir al-Qur’an hukumnya wajib. Syaikh Utsaimin berpendapat demikian dengan dasar firman Allah dalam surat Shad (38) ayat 29 dan surat Muhammad (47) ayat 24. Beliau menjelaskan [1] bahwa hikmah dari diturunkannya al-Qur’an adalah agar manusia mentadabburi ayat-ayat-Nya (memperhatikan lafadz-lafadz al-Qur’an hingga memahami maknanya) dan mengambil pelajaran yang terkandung di dalamnya. Sehingga, apabila tadabbur tidak terealisasi, maka hikmah diturunkannya al-Qur’an akan sirna.

Para pendahulu kita yang shalih, memberikan contoh sekaligus menjelaskan metode mereka dalam mempelajari al-Qur’an, yaitu mempelajari lafadz sekaligus maknanya. Abu Abdurrahman as-Sulami menuturkan [2], “Guru-guru yang mengajarkan al-Qur’an kepada kami, seperti Utsman bin Affan, Abdullah bin Mas’ud dan lainnya pernah bercerita bahwa ketika mereka mempelajari sepuluh ayat dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, mereka tidak akan menambahnya sebelum mempelajari ilmunya dan mengamalkannya.”

Demikian pula, Allah subhanahu wa ta’ala mewajibkan para ulama untuk menjelaskan al-Qur’an kepada manusia. Sebagaimana firman-Nya dalam surat Ali Imran (3) ayat 187, “… Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia dan jangan kamu menyembunyikannya…”. Sehingga mejelaskan yang dimaksud yaitu mencakup lafadz dan makna (tafsir) al-Qur’an.



[1] Dalam kitab Ushulin fit Tafsir karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin.
[2] idem.

Mengapa Aku Memilih Madzhab Syafi’iy

/ No Comments

Para imam yang empat (radhiyallaahu ‘anhum), semuanya berada diatas kebaikan, petunjuk, dan kebenaran, namun aku mengutamakan Al-Imam Asy-Syaafi’iy (radhiyallaahu ‘anhu) diatas ketiganya karena sebab-sebab berikut ini :

1. Beliau tergolong ahlu bait Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasalam. Ahlu bait adalah : keturunan bani Haasyim dan bani Al-Muththalib, keduanya anak ‘Abd Manaaf bin Qushay. Nasab Asy-Syaafi’iy adalah : Abu ‘Abdillaah Muhammad bin Idriis bin Al-‘Abbaas bin ‘Utsmaan bin Syaafi’ bin As-Saa’ib bin ‘Ubaid bin ‘Abd Yaziid bin Haasyim bin Al-Muththalib bin ‘Abd Manaaf bin Qushay. Nasab beliau dan Nabi bertemu di ‘Abd Manaaf.
  1. Beliau berasal dari suku Quraisy, dan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah mensabdakan : Para imam (pemimpin) itu dari suku Quraisy, dahulukan suku Quraisy jangan mendahului mereka.
  2. Beliau adalah imam dalam tata bahasa Arab.
  3. Beliau menulis ushul madzhabnya dengan tangannya sendiri, lalu tersambung kepada kita dengan sanad yang shahih.
  4. Beliau menulis furu’ madzhabnya dengan tangannya sendiri, lalu tersambung kepada kita dengan sanad yang shahih.
  5. Mengambil fiqh ahlu ra’yi dari Al-Imam Muhammad bin Al-Hasan Asy-Syaibaaniy, murid Al-Imam Abu Haniifah. Beliau juga mengambil fiqh ahlu hadits dari Al-Imam Maalik bin Anas. Maka jadilah madzhabnya adalah madzhab pertengahan diantara dua madrasah (ahlu ra’yi dan ahlu hadits).
[Sayyidiy Asy-Syaikh Dr. An-Nu’maan Asy-Syaawiy hafizhahullah]
diambil dari tulisan Ustadz Tommi Marsetio di halaman facebook beliau www.facebook.com/tommi.marsetio/posts/1033100860102849

Ulama Bicara Tentang Pokemon

/ No Comments
 

Fatwa no. 2175, tertanggal 3/12/1421 H, telah masuk beberapa pertanyaan ke Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiah wal Ifta’, terdata di komisi bidang umum ulama besar KSA, diantaranya no 7180 pada 11/11/1421, dan no. 7246 dengan tanggal 17/11/1421 H, dll.
Diantara teks soalnya sebagai berikut:
“Akhir-akhir ini lagi marak diantara pelajar sekolah permainan yang dikenal dengan pokemon. Permainan ini telah menghipnotis otak kebanyakan anak-anak pelajar dan menawan hati mereka sehingga menjadi candu untuk membeli kartu-kartunya. Bagaimana sebenarnya hukum permainan Pokemon ini ?
Jawaban Lajnah:
Permainan ini mengandung beberapa pelanggaran terhadap syariat, diantaranya: syirik kepada Allah karena meyakini adanya beberapa Tuhan/dewa, perjudian yang diharamkan oleh Allah dalam Al Quran, menyebarkan syiar-syiar kekufuran, menebarkan gambar-gambar tak senonoh yang haram, memakan harta dengan cara yang bathil/haram.
Karena hal-hal ini, maka Lajnah memandang haramnya permainan ini dan haramnya harta hasil dari permainan ini karena itu termasuk perjudian yang haram, demikian juga haram jual beli permainan ini, karena hal itu merupakan sarana kepada apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya.
Lajnah mewasiatkan kepada segenap kaum muslimin untuk mewaspadainya dan melarang anak-anak dari permainan ini guna menjaga agama, aqidah dan akhlak mereka. Hanya kepada Allah, kita memohon Taufiq”.
___
Teks fatwa:
فتوى هيئة كبار العلماء في (البوكيمون)
(فتوى رقم (2175 وتاريخ (3/12/1421هـ):
وردت إلى اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء أسئلة كثيرة -مسجَّلة لدى الأمانة العامة لهيئة كبار العلماء-، ومنها (مسجل برقم 7180 في 11/11/1421هـ، ومسجل برقم 7246 وتاريخ 17/11/1421هـ) وغيرها، وكان نصُّ أحدِها ما يلي -ونُثبت مُلَخَّصَ السؤالِ-:«انتشرت بين طلاب المدارس -في الفترة الأخيرة- لعبةٌ تُعرفُ بـ(البوكيمون)؛ هذه اللعبة التي استحوذت على عقول شريحة كبيرة من أبنائنا الطلاب، فأَسَرتْ قلوبهم، وأصبحت شغلَهم الشاغلَ، يُنفقون ما لديهم من نقود في شراء بطاقاتها…»، ثمَّ ذكر السائلُ معلوماتٍ جيدةً عن هذه اللعبة.وقد سأل السائلون عن حكم تلك اللعبة التي تسمى: (البوكيمون).
وهذا نص جواب اللجنة:
«وحيث إنَّ هذه اللعبة تشتمل على عدد من المحاذير الشرعية التي منها: الشركُ بالله -باعتقاد تَعدُّد الآلهة-، ومنها الميْسِرُ الَّذي حَرَّمهُ اللهُ بنصِّ القرآن، وجعله قريناً للخمر والأنصاب في قوله -تعالى-: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمنُوا إِنَّمَا الخَمْرُ وَالمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلام رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ العَدَاوَةَ وَالبَغْضَاءَ فِي الخَمْرِِِ وَالمَيْسِرِ وَيَصُدكُمْ عَن ذِكْرِ اللهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنَتَهُونَ}، ومنها تَرويجُ شعارات الكفر، والدِّعايةُ لها، وترويجُ الصورِ المحرَّمةِ، وأكلُ المالِ بالباطلِ.
لهذه المحاذير وغيرها؛ فإن اللجنة الدائمة ترى تَحريمَ هذه اللعبة، وتَحريمَ الأموال الحاصلة بسبب اللعب بها؛ لأنها ميسرٌ -وهو القمارُ المحرَّم-، وتحريمَ بيعها وشرائها؛ لأن ذلك وسيلةٌ موصلةٌ إلى ما حرَّم اللهُ ورسولُه.
وتوصي اللجنةُ جميعَ المسلمين بالحذر منها، ومَنْعِ أولادهم من تعاطيها واللعب بها، محافظةً على دينهم وعقيدتِهم وأخلاقهم؛ وبالله التوفيق».
***
Penyusun: Ust. Abu Ubaidah As Sidawi
Artikel Muslim.or.id

 Sumber: https://muslim.or.id/28388-ulama-bicara-tentang-pokemon.html

Fatwa Ulama: Bolehkah Menunda Shalat Karena Pekerjaan?

/ No Comments



Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Soal:
Apa hukum menunda shalat karena pekerjaan?
Jawab:
Jika penundaan shalat tersebut masih dalam rentang awal hingga akhir waktu, dan shalat masih dikerjakan pada waktunya, maka tidak mengapa. Karena menyegerakan shalat di awal waktu adalah perkara afdhaliyah (hal yang utama), tidak sampai wajib. Ini jika tidak ada shalat jama’ah di masjid. Jika ada shalat jama’ah di masjid, maka wajib menghadiri shalat jama’ah. Kecuali bila ia memiliki udzur syar’i untuk tidak menghadiri shalat jama’ah.
Jika penundaan shalat tersebut sampai keluar dari waktunya, maka ini tidak diperbolehkan. Kecuali jika seseorang itu lupa atau tenggelam dalam kesibukannya sehingga terlewat dari shalat, dalam hal ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها
barangsiapa yang tertidur hingga ia melewatkan shalat, atau terlupa, maka hendaknya ia shalat ketika ia ingat
Maka untuk kasus demikian, ketika ia ingat, segeralah ia kerjakan shalat, dan ini tidak mengapa.
Namun jika kasusnya, ia sebenarnya ingat waktu shalat, namun karena alasan sibuk dengan pekerjaan lalu ia tunda shalatnya (hingga keluar dari waktunya) maka ini haram dan tidak boleh. Andaikan ia tetap mengerjakan shalat setelah habis waktunya, shalatnya tetap tidak diterima. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد
barangsiapa mengamalkan amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka ia tertolak
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa orang yang sengaja menunda shalat sehingga keluar dari waktunya tanpa udzur syar’i maka ia tidak bisa mengganti shalat tersebut. Karena sudah keluar dari waktu yang diperintahkan oleh syariat untuk mengerjakannya tanpa udzur, sehingga ia menjadi amalan yang tidak diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Wallahul muwaffiq.
***

Sumber: http://islamancient.com/newsite/play.php?catsmktba=10316
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/28558-fatwa-ulama-bolehkah-menunda-shalat-karena-pekerjaan.html

Tamasya ke Surga (Video)

Kamis, 18 Agustus 2011 / No Comments
Tidak dipungkiri, surga dan neraka juga bisa menjadi motivasi bagi manusia untuk meningkatkan amal solihnya. Keindahan surga dan segala kenikmatannya bisa menjadi motivasi tersendiri.

Surga adalah suatu hal yang pasti ada, pasti terjadi, yang dijanjikan oleh Allah pada hambanya yang sholih. Surga juga sesuatu yang ghaib, yang tidak akan ada seorang pun mengetahuinya kecuali pencipta-Nya. Sangat tidak mungkin manusia menggambarkan seperti apa keadaan surga itu, dan bagaimana keadaan surga tanpa ada penjelasan sebelumnya.

Allah berfirman: Aku sediakan bagi hamba-hamba-Ku yang sholeh surga yang tidak pernah dilihat oleh mata, tidak pernah didengar oleh telinga dan tidak pernah terbetik dalam hati manusia.” Bacalah firman Allah Ta’ala, “Tak seorang pun mengetahui berbagai nikmat yang menanti, yang indah dipandang sebagai balasan bagi mereka, atas apa yang mereka kerjakan.” (HR. Bukhari no. 3244 dan Muslim no. 2824)

Video ini berisikan bagaimana gambaran dan kenikmatan surga menurut apa yang Allah subhanahu wa ta'ala gambarkan dalam kitab-Nya dan sunnah Nabi-Nya yang di ambil dalam satu kitab karangan Ibnul Qayyim rahimahulloh yang berjudul Tamasya ke Surga. Gambar di video ini hanyalah pemandangan di muka bumi, yang tidak bisa disamakan dengan kehidupan di akhirat. Pelajaran yang bisa diambul adalah apa saja yang telah Beliau rahimahulloh tulis mengenai surga berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah. 




Sumber:
http://yogas09.student.ipb.ac.id/tamasya-ke-surga-video/